Kajian Kewenangan Lurah Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 (Tupoksi Kelurahan) Untuk Menandatangani Tata Naskah Dinas Yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota

18-06-2014

LAPORAN

TENTANG

HASIL RAKOR KAJIAN KEWENANGAN LURAH DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 69 TAHUN 2008 (TUPOKSI KELURAHAN) UNTUK MENANDATANGANI TATA NASKAH DINAS YANG DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  • Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri.
  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan.
  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Kewenangan Lurah Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 (Tupoksi Kelurahan) Untuk Menandatangani Tata Naskah Dinas yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
  • Dalam rapat kajian ditemukan bahwa :
  1. Pasal 28 ayat (2) Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tidak sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2009.
  2. Didalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 mengatur penandatangan naskah dinas yang berbeda antara Kepala SKPD (Pasal 21) dan Lurah.
  3. Ketentuan Kepala Lingkungan dalam Pasal 14 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008, tidak ada dasar hukumnya. Pasal 14 harus dihapus. Sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 perlu dilakukan perubahan.
  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri, semua pegawai Kelurahan adalah PNS. Tetapi di Pemkot Kediri, masih terdapat perangkat kelurahan dan sekretaris kelurahan yang berstatus non PNS. Apakah mereka juga berwenang membuat dan menandatangani naskah dinas?
  • Pembahasan untuk penyempurnaan kewenangan lurah untuk menandatangani tata naskah dinas yang diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 belum ditemukan titik temu. Karena berkaitan dengan aturan keorganisasian, kepegawaian dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
  • Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi materi tersebut diatas.

3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN

Dari Rakor Kajian Kewenangan Lurah Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 (Tupoksi Kelurahan) Untuk Menandatangani Tata Naskah Dinas yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, disimpulkan bahwa :

  • Kewenangan Lurah Untuk Menandatangani Tata Naskah Dinas yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009. Sehingga ketentuan kewenangan lurah dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah.
  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 perlu diubah.

 

  • REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Kewenangan Lurah Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 (Tupoksi Kelurahan) Untuk Menandatangani Tata Naskah Dinas yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, memberikan rekomendasi :

  1. Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi terkait dengan kewenangan lurah dalam menandatangani naskah dinas kepada pihak terkait.
  2. Dalam penyusunan produk hukum kewenangan lurah, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah, Bagian Adm. Pemerintahan dan Bagian Organisasi.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 18 Juni 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

KOTA KEDIRI,

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001